Maksimal 3 hari kerja.
Tidak dipungut biaya.
Surat Keterangan Bebas Temuan.
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pengguna dapat mengajukan surat bebas temuan dengan mengisi formulir pengajuan dan melampirkan dokumen pendukung.
Pengguna dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui fitur pelacakan.
Pengajuan akan diproses melalui tahapan persetujuan yang melibatkan beberapa level otorisasi di lingkungan Inspektorat.
Semua surat yang telah diterbitkan akan tersimpan dalam arsip digital yang dapat diakses kapan saja oleh pihak berwenang.
Pegawai ASN Terdaftar
Total Pengajuan
SKBT Terbit